Untuk mengecek apakah aplikasi pinjaman online itu legal, atau terdaftar di OJK atau tidak, bisa dilihat di tautan berikut ini.
Cara lain yang untuk cek aplikasi pinjaman online ilegal bisa dilakukan adalah dengan mengirim pesan ke nomor WhatsApp resmi OJK dengan cara sebagai berikut:
- Simpan nomor kontak OJK di nomor 081-157-157-157.
- Buka WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com", kemudian kirim pesan.
- Nantinya, bot akan menelusuri dan memberikan jawaban apakah lembaga tersebut terdaftar atau tidak di OJK.
Ciri-ciri aplikasi pinjol ilegal juga bisa diamati oleh calon nasabah.
Berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal, sebagaimana diunggah akun resmi media sosial Kementerian Komunikasi dan Informatika:
- Memiliki bunga yang tinggi.
- Jangka waktu pinjaman tidak jelas.
- Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi ataupun website.
- Tidak memiliki kontak layanan pengaduan.
- Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik).
- Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya.
Apabila pinjol memiliki ciri-ciri seperti di atas, tidak ada salahnya untuk curiga dan mengecek ke laman atau melalui WhatsApp OJK.
Promosi pinjol ilegal biasanya juga dilakukan lewat SMS maupun WhatsApp. Ada pula pinjol ilegal yang memasang logo serupa dengan lembaga fintech atau pinjol resmi. Untuk itu, masyarakat perlu lebih mencermati.