Kepala Kepolisian Hakemal Hawari mengatakan mereka menangkap enam orang yang kini ditahan karena keterlibatannya dalam operasional penambangan mata uang kripto.
"Enam orang dijatuhi hukuman berdasarkan pasal 379 KUHP untuk pencurian listrik berupa denda 8.000 ringgit (sekitar Rp 27,5 juta) serta kurungan hingga delapan bulan," jelas Hawari, dirangkum KompasTekno dari The Star.
Ribuan mesin tersebut sendiri diperkirakan bernilai 5,3 juta ringgit atau sekitar Rp 18,2 miliar (kurs Rp 3.400).
Selain melakukan penangkapan dan penyitaan, polisi juga menghancurkan rumah yang digunakan para penambang Bitcoin tersebut.
Hawari mengatakan, "PLN" Malaysia merugi hingga 8,4 juta ringgit (sekitar Rp 28,9 miliar) akibat aktivitas penambangan Bitcoin di kawasan Miri.
"Pencurian listrik untuk penambangan Bitcoin menyebabkan pemadaman listrik yang sering terjadi," jelas Hawari.
Sebagai informasi, mata uang kripto seperti Bitcoin dihasilkan melalui serangkaian perhitungan algoritma rumit di komputer atau disebut dengan penambangan atau mining.
Tidak semua mesin komputer mampu melakukan penambangan. Penambangan bitcoin sendiri membutuhkan daya yang sangat tinggi.