Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani, mengatakan, masih banyak pengendara yang menyepelekan cara berbelok yang benar dan aman.
Jka ingin belok nyalakan lampu sein ke arah yang dituju. Perhatikan kendaraan di sekitar melalui spion, kemudian menoleh untuk cek blind spot, usahakan untuk tidak terlalu mepet dengan kendaraan lain, kata Agus.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 31, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Sanksi dan dendanya bisa lebih berat lagi jika sampai benar-benar menimbulkan korban atau mengakibatkan kerusakan pada kendaraan lain. Apalagi, jika sampai korban tersebut mengalami luka berat atau bahkan sampai meninggal dunia.