Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sendiri merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan sebagai akibat perjanjian dua pihak.
Menurut aturan yang ada, BBNKB adalah salah satu dari jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
Adapun tarif atau biaya yang dikenakan, berbeda-beda setiap daerah sesuai dengan aturan berlaku. Pun demikian dengan jenis kendaraan terkait, baru dari diler atau bekas.
Nah, bagi Anda yang berencana untuk melakukan balik nama, penting untuk mengetahui syarat dan prosesnya. Supaya, tidak ada hambatan berarti ketika menjalaninya.
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi (jika masih dalam masa cicilan, dapatkan surat keterangan dari pihak leasing)
- Hasil cek fisik mobil dari kantor Samsat
- Kuitansi pembelian kendaraan beserta fotokopi yang sudah diberikan materai Rp 6.000