Khusus bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tersebut, maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru, ucap Djati, kepada Kompas.com belum lama ini.
Sebab kalau lewat dari tanggal tersebut, harus buat SIM baru, yang artinya harus diurus dari awal mulai dari tes kesehatan, ujian tertulis, praktik dan sebagainya, kata dia.
Untuk diketahui, baru-baru ini polisi meluncurkan aplikasi Sinar di smartphone, yang merupakan salah satu layanan dalam aplikasi Digital Korlantas Polri.
Saat ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.
Melalui Sinar, proses pelayanan SIM lebih cepat dan tidak menimbulkan kerumunan. Dan pastinya dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
- Jaktim: Mal Grand Cakung
- Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata & Jalan M. Saidi Petukangan
- Jakbar: Mal Citraland
- Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng