Dalam pasal tersebut, dituliskan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor, petugas kepolisian berwenang untuk menghentikan kendaraan, meminta keterangan kepada pengemudi, ujar Budiyanto, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Budiyanto menambahkan, petugas kepolisian juga berwenang untuk melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab. Aturan tersebut juga sudah dituliskan pada Pasal 265 ayat 3.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, petugas tetap kedepankan sisi humanis (saat melakukan tindakan hukum). Secara umum, putar balik masih jadi hukuman atau sanksi bagi yang masih nekat.
"Tapi, pada suatu kasus tertentu, bisa dikenakan pidana atau tilang. Ini biasanya kalau pengendara ngotot atau menjadi travel gelap," kata Sambodo.