Penyekatan akan tetap dilakukan selama berlangsungnya PPKM darurat yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Penyekatan akan difokuskan kepada kendaraan dengan pelat nomor luar kota yang melewati perbatasan kota Solo.
"Penyekatan akan difokuskan untuk kendaraan dengan pelat luar kota. Pemeriksaan dilakukan bai pengguna jalan yang tidak bisa menunjukkan minimal bukti vaksin tahap pertama dan surat jalan," ucap Sutoyo.
Sementara itu, Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak mengatakan, yang menjadi fokus di Pos Penyekatan Faroka Solo, antara lain memonitor, mengawasi, dan skrining pelaku perjalanan baik penumpang bus maupun mobil pribadi dari luar kota semua wajib disertai surat sehat tes usap antigen.
"Hal ini yang menjadi fokus sasaran petugas di Pos Penyekatan Faroka dan Jurug itu, termasuk pengemudi kendaraan bermotor dari luar kota. Kami tanyakan kepentingan dan tujuannya, termasuk kelengkapan surat hasil negatif tes usap antigen," kata Ade.
Dalam pos penyekatan tersebut juga diadakan layanan swab antigen gratis untuk pengendara yang akan masuk ke kota Solo dan tidak dapat menunjukkan hasil tes antigen.
Selain itu, petugas juga kana melakukan putar balik bagi pengendara yang tidak memenuhi persyaratan lengkap.
Jika hasil swab antigen yang dilakukan di pos penyekatan ternyata hasilnya negatif mereka bisa melanjutkan perjalanan, tetapi jika hasil positif langsung diminta masuk ke isolasi Solo Tchno Park.