- Warga negara UEA dan kerabat mereka di tingkat pertama.
- Misi diplomatik antara UEA dan Indonesia.
- Delegasi resmi.
- Pengusaha dengan persetujuan sebelumnya.
- Pemegang izin tinggal emas dan perak.
- Pekerja di sektor esensial berdasarkan klasifikasi dari Federal Authority for Identity and Citizenship (ICA).
- Staf Kedutaan Besar UEA di Indonesia.
Kendati dikecualikan, mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 dalam waktu 48 jam setibanya di UEA, menjalani karantina selama 10 hari, dan melakukan tes PCR di bandara serta pada hari keempat dan kedelapan setelah mendarat di UAE.
Seperti dikutip dari gulfnews.com, periode tes PCR diperpendek menjadi 48 jam. Sebelumnya, periode tes PCR adalah dalam 72 jam.
Tes juga harus dilakukan di tempat yang telah terakreditasi dan hasilnya harus mencantumkan QR code.
Sebagai informasi, kabar ini diumumkan oleh General Civil Aviation Authority (GCAA) dan National Emergency Crisis and Disasters Emergency Management Authority (NCEMA).
Selain Indonesia, negara yang juga mengalami penangguhan penerbangan dari UEA adalah Afghanistan.
Kompas.commelaporkan pada hari Sabtu (10/7/2021), terdapat penambahan kasus Covid-19 sebanyak 35.094 orang dalam 24 jam terakhir.