Tilang Elektronik Juga Berlaku untuk Sepeda Motor

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

"Dengan berlakunya E-tilang nasional yang berlaku hari ini maka kendaraan dari luar daerah juga bisa kena, Mobil dan motor," kata Sambodo kepada kompas.com, Selasa (23/03/2021).

Sambodo juga menjelaskan, adanya sistem tilang elektronik ini diharapkan masyarakat selalu waspada untuk tetap mamatuhi aturan lalu lintas, baik kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, dan pengguna jalan lainnya. Dengan demikian upaya peningkatan kedisiplinan bagi masyarakat bisa dilaksanakan.

Kendaraan roda dua juga termasuk dalam sasaran tilang elektronik, berikut adalah beberapa jenis pelanggaran untuk kendaraan bermotor:

  • Pelanggaran rambu lalu lintas (menerobos lampu merah dan marka jalan)
  • Pelanggaran marka stop line, atau garis berhenti di lampu merah
  • Penggunaan ponsel saat berkendara
  • Pelanggaran batas kecepatan
  • Pelanggaran tidak menggunakan helm
  • Pelanggaran jalur Busway
  • Melebihi batas penumpang
  • Melebihi batas muatan
  • Tidak menyalakan lampu saat siang hari
Next Post Previous Post
Related Post
Otomotif,Selebritis,Teknologi,Traveling