Aturan E-sports PBESI Dinilai Mengandung Pasal "Salah Kamar"

 Ilustrasi bermain game online

"Pasal ini (pasal 39 ayat 5) sedikit 'salah kamar' karena PBESI tidak hanya mengatur game e-sports, tetapi juga game secara umum," jelas Javier.

Menurut Javier, disebut "salah kamar" lantaran pihak yang berhak mengatur game di Indonesia sebenarnya adalah Indonesian Game Rating System (IGRS), bukan PBESI.

IGRS sendiri adalah perwujudan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, berdasarkan kategori konten game dan kelompok usia pengguna.

"(Game di Indonesia) ini wilayahnya IGRS. Dalam regulasi IGRS sendiri, penerbit game bisa mendaftarkan game buatan mereka. Tetapi, itupun bersifat sukarela, bukan wajib," imbuh Javier.

Next Post Previous Post
Related Post
Otomotif,Selebritis,Sepakbola,Traveling