Fahri juga mengungkapkan,jalur Transjakarta saat ini tengah menjadi fokus penindakan hukum baik secara konvensional maupun melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).
Ada beberapa ruas jalan belum tercover e-TLE, salah satunya di jalan itu, kata Fahri dalam keterangan resminya, Jumat (23/4/2021).
Pengemudi Porsche yang masuk ke jalur Transjakarta ini terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lebih detail, pelanggaran tersebut masuk dalam Pasal 287 ayat 1 yang berbunyi,
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).