Sebelum keberangkatan, pastikan tubuh dalam kondisi sehat, suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Selain itu, calon penumpang wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 tes PCR atau rapid yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan.
Pelanggan juga bisa menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas jika daerah tempat tinggal tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid.
Sebagai upaya peningkatan pelayanan dalam menerapkan protokol kesehatan, KAI Daop 1 menyediakan layanan rapid test seharga Rp 85.000 di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Bagi calon penumpang KA yang akan melakukan tes rapid di stasiun diimbau untuk melakukannya setidaknya sehari sebelum keberangkatan untuk menghindari antrean dan tertinggal KA.