
Menurut , barang pribadi yang dapat dibawa tanpa dikenakan biaya adalah tas tangan wanita, dan buku saku atau dompet.
Lalu mantel, syal, selimut, kamera kecil dan/atau teropong kecil, dan makanan bayi untuk dikonsumsi selama penerbangan.
Kemudian keranjang pembawa bayi, payung atau tongkat jalan, bahan bacaan dalam jumlah yang wajar, serta kursi roda yang dapat dilipat dan/atau sepasang tongkat pemapah dan/atau kawat gigi atau alat protestik lain yang harus digunakan penumpang.
Pihak maskapai melarang sejumlah barang untuk dibawa ke kabin penumpang seperti baterai kering, pisau, gunting, dan benda tajam.
Selanjutnya senjata api, amunisi, dan replika mainan dari benda-benda yang telah disebutkan sebelumnya.