Namun, mereka yang meninggalkan Jepang pada tanggal 3 April 2020 atau setelahnya tidak dapat masuk kembali ke sana.
Sementara itu, penduduk yang memiliki status Tokubetsu Eijyuu-sha" (penduduk tetap khusus) bukan objek penolakan masuk ke Jepang, melansir laman resmiKedutaan Besar Jepang di Indonesia.
Selanjutnya, kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Jepang adalah peningkatan karantina.
WNI yang memiliki salah satu dari empat status penduduk tersebut akan menjalani beberapa proses setibanya di Jepang.
Proses tersebut antara lain adalah sebagai berikut: