Ada penambahan titik-titik di daerah penyangga (Bekasi, Depok, Tangerang), ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, Jumat (25/6/20219).
Sayangnya Ia masih belum merinci secara detillokasi mana saja yang akan diberlakukan pembatasan mobilitas. Sejumlah kajian masih harus dilakukan guna memastikan agar keputusan terkait dapat berkerja dengan maksimal.
Kebijakan ini sebenarnya sudah dilakukan di DKI Jakarta dan dinilai telah berhasil mencegah terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
Terlebih di lokasi-lokasi ramai seperti Cafe dan rumah makan yang memaksimalkan kapasitasnya.
"Sangat signifikan meningkatkan kepatuhan disiplin prokes dan membatasi mobilitas di kawasan-kawasan tertentu," kata dia.
Adapun pemberlakuan pembatasan mobilitas berlaku setiap hari pada pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Berikut 10 titik jalan yang sudah diterapkan pembatasan di kawasan Ibu Kota:
1. Kawasan Bulungan dari trafic light Bulungan di belakang Kejaksaan Agung hingga Bundaran Bulungan, Mahakam.