"Untuk transportasi umum, kendaraan umum, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa rental diperlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimum 50 persen dan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Ketentuan lain sesuai dengan PPKM level 4 sebelumnya," ucap Luhut.
Sementara terkait syarat perjalanan dan penyekatan-penyekatan guna menekan mobilitas masyarakat, sejauh ini belum ada penjelasan lebih detail apakah dilanjut atau ada kebijakan berbeda menyesuaikan kelonggaran yang diberikan.
Ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi belum bisa memberikan informasi lebih lanjut.
"Untuk itu (syarat dan penyekatan) sedang akan dirapatkan lebih dulu, saya sedang menunggu dari Satagas Covid-19 soal bagaimananya," kata Budi kepada Kompas.com.