"Asalkan, mereka memenuhi syarat berupa hasil tes PCR atau antigen, lanjut Adi.
Adapun fokus pengetatan tersebut di pintu gerbang Tol Karawang Barat dan Tanjung Pura yang jadi jalur utama Pantura.
Selama operasi seluruh kendaraan yang masuk wilayah Karawang terutama kendaraan dengan pelat nomor daerah luar akan diperiksa kelengkapannya.
Termasuk kelengkapan hasil tes negatif Swab PCR atau Antigen maksimal 1x24 jam. Sanksi terberat bagi pemilik kendaraan yang tidak memenuhi syarat adalah diputarbalikkan ke daerah asal.
Adi mengatakan Karawang menjadi pintu masuk menuju ke luar kota saat mudik. Dia akan fokus memerhatikan kendaraan pribadi yang datang dari arah Jabodetabek.
Karena Jabodetabek kan dibolehkan mudik lokal, otomatis gerbang pertama pengetatan adanya di Karawang, ujar dia.