Menurutnya, hal ini mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/1491/VII/YAN.1.1./2021 yang tertanggal 21 Juli 2021.
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai 25 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan, ujar Djati, kepada Kompas.com belum lama ini.
Oleh sebab itu, pemilik SIM yang habis masa berlakunya harus segera mengurus perpanjangan. Pasalnya jika terlewat harus mengurusnya dari awal, mulai dari tes kesehatan, ujian tertulis, praktik dan sebagainya.
Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru, kata Djati.
Sebelumnya, kepolisian mengumumkan bahwa masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 3 sampai 20 Juli 2021, bisa melakukan perpanjangan pada 21 sampai 27 Juli 2021.
Namun aturan ini direvisi dalam rangka mendukung PPKM level 4 di wilayah Jawa dan Bali, guna menangani penyebaran virus Covid-19.
Adapun untuk perpanjang SIM, ada biaya yang harus dibayarkan sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000